Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi dan Kolaborasi untuk Menjaga Integritas Pemilu yang Berkelanjutan

Komisioner_Panwaslih Kabupaten Bireuen

Baihaqi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bireuen

TULISAN ini lahir dari hasil refleksi saya atas paparan Dr. Naidi Faisal, S.IP., M.Si., Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikussaleh, yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu bertema “Sinergi dan Kolaborasi Penguatan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu yang Berkelanjutan” yang digelar Bawaslu Kabupaten Bireuen pada 11 September 2025.

***

Pemilu selalu menjadi peristiwa monumental dalam perjalanan bangsa. Ia bukan sekadar agenda lima tahunan untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi eksekutif dan legislatif, melainkan sebuah mekanisme konstitusional yang menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Di dalamnya tersimpan nilai paling fundamental dari demokrasi, bagaimana kekuasaan dijalankan, diserahkan, dan dipertanggungjawabkan secara damai melalui mekanisme yang jujur, adil, serta menghormati prinsip kesetaraan politik.

Namun, sejarah politik Indonesia memperlihatkan bahwa demokrasi kita kerap menghadapi berbagai ujian. Pada masa orde baru, pemilu hanya menjadi ritual prosedural. Penyelenggara pemilu tidak benar-benar independen, birokrasi digerakkan untuk memenangkan pihak tertentu, dan rakyat diposisikan sebagai floating mass yang kehilangan daya kritis.

Reformasi 1998 memang membawa perubahan mendasar dengan lahirnya undang-undang baru tentang kepemiluan, tetapi residu masalah lama tidak serta-merta hilang. Politik uang, politisasi birokrasi, hingga diskriminasi berbasis identitas SARA masih mewarnai praktik demokrasi elektoral hingga hari ini.

Dalam konteks itulah pengawasan pemilu menjadi sebuah keharusan. Bawaslu dibentuk bukan sekadar pelengkap, melainkan sebagai benteng agar demokrasi tidak kembali tergelincir pada jalan yang manipulatif. Pengawasan dimaksudkan untuk menjaga proses agar berjalan sesuai prinsip LUBER-JURDIL. Tanpa pengawasan, pemilu bisa kehilangan legitimasi, bahkan berpotensi memicu instabilitas politik.

Pemilu 2024 yang baru saja kita lewati menjadi cermin sekaligus pelajaran berharga. Secara nasional, jutaan rakyat Indonesia datang ke tempat pemungutan suara untuk memilih wakil-wakilnya, mulai dari DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Di Aceh, kita menyaksikan bagaimana 24 partai politik yang terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal ikut berkompetisi. Pada November 2024, kita kembali melaksanakan pemilihan serentak di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dalam skala yang begitu luas, tantangan penegakan hukum dan pengawasan pun semakin kompleks. Di Aceh, tercatat 162 laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran sepanjang tahapan pemilu. Namun, hanya 70 laporan yang memenuhi syarat formil dan materil. Ditambah dengan 48 temuan dari hasil pengawasan jajaran pengawas, total yang diregister mencapai 118 kasus.

Dari jumlah itu, hanya 69 yang terbukti sebagai pelanggaran, sementara sisanya tidak. Data ini menunjukkan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran dapat dibuktikan, tetapi pada saat yang sama juga memperlihatkan bagaimana masyarakat semakin sadar untuk melaporkan dugaan kecurangan.

Jenis pelanggaran yang mencuat pun beragam seperti politik uang dengan berbagai modus, keterlibatan pejabat dalam kampanye, netralitas ASN, TNI, dan Polri yang kerap dipertanyakan, hingga manipulasi dalam rekapitulasi suara. Ada pula persoalan alat peraga kampanye, hoaks dan disinformasi yang membanjiri ruang digital, serta penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis.

Sengketa proses pemilu juga menjadi tantangan tersendiri. Di Aceh, Bawaslu beserta jajaran kabupaten/kota menangani tujuh permohonan penyelesaian sengketa proses. Hasilnya bervariasi, ada yang gugur, ada yang berhasil mencapai kesepakatan, bahkan ada yang dikabulkan sebagian. Sementara itu, di tingkat Mahkamah Konstitusi, terdapat 21 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari Aceh. Enam di antaranya dikabulkan, termasuk di Aceh Timur dan Pidie Jaya yang kemudian berujung pada perintah penghitungan suara ulang di sejumlah TPS.

Semua ini menggarisbawahi betapa pengawasan pemilu tidak hanya penting, tetapi juga semakin mendesak untuk diperkuat. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin terbuka. Lebih jauh, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.

Di Kabupaten Bireuen, kami merasakan langsung dinamika ini. Pelaksanaan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, OKP, hingga kelompok rentan, membuktikan bahwa demokrasi bukan milik elite semata. Pengawasan partisipatif menjadi salah satu jalan untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihormati.

Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu, serta membentuk Gampong Demokrasi sebagai laboratorium kecil tempat masyarakat bisa belajar dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi secara langsung.

Semua problem di atas pada akhirnya meneguhkan satu hal, integritas pemilu adalah fondasi demokrasi. Dan menjaga integritas itu bukan tugas mudah. Dibutuhkan lembaga pengawas yang kuat, independen, dan berintegritas, serta dukungan luas dari masyarakat.

Membangun Sinergi dan Kolaborasi Menuju Demokrasi Berintegritas

Setelah merefleksikan dinamika pemilu 2024, muncul pertanyaan penting bagaimana agar pemilu ke depan bisa lebih berintegritas dan berkelanjutan? Jawaban atas pertanyaan ini menuntun kita pada gagasan penguatan kelembagaan pengawas pemilu melalui sinergi dan kolaborasi.

Pertama, kita perlu memastikan adanya kepastian hukum dalam pengawasan pemilu. Undang-undang harus jelas, tidak multitafsir, konsisten, dan dapat dilaksanakan. Setiap putusan Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung harus benar-benar menjadi rujukan yang mengikat, bukan sekadar formalitas hukum. Kerangka hukum yang kabur hanya akan melahirkan ketidakpastian, melemahkan pengawasan, dan memberi ruang bagi manipulasi.

Kedua, tata kelola pengawasan harus dibangun di atas prinsip good electoral governance. Ini berarti setiap pengawas pemilu harus memiliki ideologi pengawasan yang kuat, pengetahuan yang memadai, watak yang teguh, serta keterampilan teknis yang terasah. Tidak cukup hanya mengandalkan perangkat aturan, tetapi juga membangun budaya integritas di tubuh lembaga pengawas itu sendiri.

Ketiga, rekomposisi kelembagaan juga perlu dipertimbangkan. Pengawas ad-hoc yang selama ini bekerja di tingkat bawah harus diperlakukan bukan sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai ujung tombak yang menentukan. Mereka perlu mendapat pembekalan, perlindungan, dan penghargaan yang layak, sehingga mampu bekerja tanpa intervensi dan tekanan.

Keempat, penegakan hukum pemilu harus diperkuat. Selama ini, banyak pelanggaran yang berhenti pada sanksi administratif, padahal pelanggaran tertentu seharusnya diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pidana maupun etik. Sistem sanksi perlu didesain agar saling terkoneksi, sehingga tidak ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan pelaku kecurangan.

Kelima, pengawasan partisipatif harus diperluas dan diperdalam. Pemilu adalah milik rakyat, maka pengawasan pun harus melibatkan rakyat. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, hingga komunitas lokal bisa menjadi energi tambahan yang luar biasa bagi Bawaslu. Dalam konteks Bireuen, pengalaman membentuk Gampong Demokrasi adalah bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat bisa diinstitusionalisasi dan diarahkan untuk memperkuat demokrasi.

Keenam, transparansi dan teknologi informasi harus menjadi instrumen utama. Di era digital, keterbukaan data bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Laporan pengawasan, tindak lanjut rekomendasi, hingga hasil penanganan pelanggaran harus bisa diakses publik dengan mudah. Transparansi ini akan mempersempit ruang manipulasi sekaligus meningkatkan legitimasi lembaga pengawas.

Sinergi dan kolaborasi menjadi kata kunci dari seluruh upaya di atas. Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri. Ada KPU sebagai penyelenggara teknis, ada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, ada lembaga peradilan, ada media yang mengawal opini publik, ada akademisi yang memberi masukan, serta ada masyarakat sipil yang menjaga moralitas demokrasi. Jika semua pihak ini bisa berjalan bersama, maka efektivitas pengawasan akan semakin tinggi, dan legitimasi pemilu akan semakin kuat.

Bagi saya pribadi sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Bireuen, integritas pemilu adalah amanah yang harus dijaga dengan segenap daya. Kita tidak boleh lelah mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana prosesnya berjalan dengan adil dan bermartabat.

Pemilu yang berintegritas akan menjadi fondasi pembangunan bangsa. Sebaliknya, pemilu yang cacat integritas hanya akan melahirkan pemimpin yang lemah legitimasi, kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Tantangan ke depan memang tidak ringan. Politisasi birokrasi, politik uang, serta arus disinformasi di media sosial akan terus menjadi ancaman. Tetapi dengan sinergi dan kolaborasi, kita bisa menghadapi semua itu. Bawaslu harus adaptif terhadap dinamika politik dan teknologi, terus memperkuat kapasitas internal, sekaligus membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak.

Di Bireuen, kami percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh dari masyarakat yang sadar hak politiknya sekaligus kritis terhadap segala bentuk penyimpangan. Karena itu, setiap upaya penguatan kelembagaan Bawaslu pada akhirnya harus bermuara pada satu hal yakni memastikan rakyat benar-benar menjadi pemilik kedaulatan.

Membangun demokrasi berintegritas adalah kerja panjang. Ia membutuhkan konsistensi, keberanian, dan ketulusan. Tetapi saya yakin, dengan kerja sama yang kokoh dan komitmen yang teguh, kita bisa menjaga agar pemilu Indonesia tidak hanya prosedural, melainkan juga substansial, bermartabat, dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa gagasan-gagasan yang saya uraikan dalam tulisan ini berangkat dari paparan Dr. Naidi Faisal, S.IP., M.Si., yang dengan jernih mengurai tantangan sekaligus peluang bagi penguatan Bawaslu. Saya hanya menambahkan refleksi dan perspektif dari pengalaman kami di Bireuen, agar gagasan itu bisa lebih membumi dan menjadi bagian dari kerja kolektif menjaga demokrasi.[]

Penulis: Baihaqi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Bireuen