Lompat ke isi utama

Berita

Susun Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses, Bagja Pastikan Tak Bertententangan dengan Peraturan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pedoman penyelesaian sengketa proses pemilu yang disusun oleh Bawaslu tidak sesuai dengan aturan di atasnya atau peraturan yang setara. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Publik di Jakarta, Selasa malam, (22/9/2020). Tidak bertentangan dengan undang-undang, Perbawaslu, juknis (petunjuk teknis), surat edaran, SOP (standar operasional prosedur), dan lain-lain," tulisnya. Dikatakan Bagja, buku tersebut merupakan pedoman yang memudahkan publik dalam mengajukan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Bagja mengungkapkan, pedoman tersebut berisi aturan penyeragaman teknis seperti penutup para pihak, pengaturan huruf, font, jenis kertas, 'lay out', maupun 'margin' tulisan. Selain itu, lanjut dia, menjadi instrumen dan acuan dalam hal pengajuan permohonan untukmil dan materiil serta pedoman dalam menjawab permohonan pemohon dan pihak terkait. "Dengan adanya buku tersebut, publik mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari sengketa proses pemilu yang sudah mengakomodir Juklak dan Juknis. Bahasa yang digunakan lebih sederhana, informatif, bersifat umum bagi publik, serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik," terangnya. Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan, nantinya akan ada sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada publik. Dalam hal ini partai politik, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, calon anggota DPD RI, calon Presiden, dan lain-lain (pemohon) dan KPU (termohon). "Pedoman juga akan ditampilkan dalam laman situs jajaran Bawaslu Indonesia. Agar memudahkan siapa pun yang ingin membaca dan mengetahui informasi sengketa pemilu," tutupnya. {Humas Bawaslu RI} Editor: Ranap THS Foto : Hendi Purnawan
Tag
Berita