Lompat ke isi utama

Berita

Tak Terima Calegnya Dicoret, PSI Aceh Ajukan Permohonan Mediasi ke Panwaslih Bireuen

Logo PSI

Partai Solidaritas Indonesia

BIREUEN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh, Nyak Andy Mu'arif, mengatakan pihaknya tengah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Panwaslih Bireuen.  Hal tersebut, kata Arif, dilakukan atas surat keputusan KIP tentang pembatalan PSI dalam keikutsertaan Pemilu, karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dampaknya Caleg dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024. "Saat menerima surat pemberitahuan pembatalan pada 23 Januari, kami segera mengajukan permohonan mediasi penyelesaian sengketa Pemilu ke Panwaslih Bireuen. Senin besok, DPW PSI Aceh akan dipanggil oleh Panwaslih Bireuen untuk klarifikasi langsung," kata Arif Minggu, 28 Januari 2024.

Arif menjelaskan kepengurusan DPD PSI Bireuen sudah lama vakum sehingga menjadi penyebab tidak dilakukannya penyampaian LADK sesuai batas waktu. Situasi ini memaksa PSI provinsi untuk turun tangan, karena terjadinya sengketa kepengurusan.

"Kepengurusan DPD PSI Bireuen sedang dalam sengketa dan proses pengalihan ke DPW Aceh karena vakum kepengurusan lama," kata Arif.

Intinya, kata Arif, DPW PSI Aceh tidak tinggal diam untuk membela Caleg PSI di Bireuen agar bisa ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024. "Di Bireuen ada Caleg, oleh karena itu, kami DPW Aceh bertanggung jawab untuk memperjuangkan Caleg-caleg kami di Bireuen agar tetap menjadi peserta pemilu," kata Arif.(ajnn.net)

 

Penulis: Uliya Azri
Editor : Asrul