Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Layanan Publik Panwaslih Aceh Gelar Bimtek Penyusunan SOP

Idi, Panwaslih Kabupaten Bireuen- Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia) dan Datin(Data dan Informasi) se Aceh mengikuti bimbingan teknis penyusunan standar operasional prosedur (SOP), guna memberi layanan kepada masyarakat sesuai tupoksi lembaga yaitu melakukan pengawalan dan penegakan hukum Pemilu. Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 27 s.d 28 Oktober 2020 di Hotel Royal Idi, Aceh Timur.Selasa, 27 Oktober 2020, Acara dibuka oleh ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah, pengampu divisi SDMO dan Datin. Dalam pembukaan Faizah mengatakan berbicara SOP tentu berbicara prosedur layanan, kita wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksi lembaga kita yaitu melakukan pengawalan dan penegakan hukum pemilu, "kita wajib memberikan layanan kepada masyarakat, dengan SOP agar tidak ada layanan ganda sehingga layanan berlaku semua sama", tegasnya. Dalam kegiatan itu Panwaslih Kabupaten Bireuen dihadiri oleh Kordiv SDMO Abdullah Yunus. Dewi Utami dan Iriyanti, staf SDMO. Faizah menjelaskan bahwa lembaga Bawaslu merupakan lembaga yang hierarki sehingga tidak adanya standar ganda di tiap Bawaslu di Seluruh Indonesia, juga menuntut agar tidak terjadi mal administrasi. SOP terbentuk dari dasar peraturan-peraturan yang mempunyai dasar undang-undang dan peraturan Bawaslu yang melekat pada lembaga. Ada 9 prinsip dasar pada SOP, yaitu konsensus. Sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggung jawabkan, mempunyai batas waktu, dan berkesinambungan. Ia berharap bimbingan teknis itu ada tindak lanjut dari kordiv SDMO kab/kota mengenai SOP apa yang dibutuhkan dan nantinya sama-sama akan diajukan ke Bawaslu RI untuk mendapat pengesahan. (Humas)
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers