Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Perbaikan Regulasi Berkelanjutan : Pengawas Pemilu Di Aceh Kaji Draf RUU Pemilu

Banda Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh- Mengadakan Rapat Koordinasi Penyiapan Kajian Hukum terhadap Draf Rancangan Undang-Undang Pemilu pada Kamis (14/5/2020) yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh melalui video teleconference. Kegiatan tersebut dibuka oleh Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menampung ide dan pandangan hukum terhadap draf RUU Pemilu. “Nantinya kita berharap peserta dapat menulis kajian hukum terhadap draf RUU Pemilu tersebut khususnya terhadap isu kelembagaan Bawaslu, kemudian kajian tersebut dibahas dalam forum masing-masing sehingga semua divisi dapat memberikan kontribusinya”, ujar Faizah. Pengarah kegiatan, Nyak Arief Fadhillah Syah selaku Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh memamparkan mengenai output dari kegiatan tersebut yaitu adanya suatu usulan naskah kajian. “Isu strategis yang harus dibahawa adalah isu kelembagaan yang mencakup eksistensi Bawaslu, jumlah keanggotaan, hubungan hirarkisitas, rekomendasi dan juga implikasinya”, papar Nyak Arief. “Eksplorasi dan Kajian naskah usulan dari Panwaslih Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 19 Mei 2020 yang harus dikirim paling lambat pukul 12.00 WIB pada tanggal terakhir dari jadwal pembuatan naskah usulan tersebut”. tutup Nyak Arief. [IM]{Humas Panwaslih Aceh}
Tag
Berita