Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bireuen Minta APK yang Dipasang di Kawasan Terlarang Segera Diturunkan

KABAR BIREUEN– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bireuen meminta kepada DPC Parpol, para Caleg DPRK,DPRA, DPR RI, DPD yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu 2019 di kawasan terlarang Kota Bireuen dan Kecamatan-Kecamatan agar segera diturunkan (dibersihkan). Hal ini dikemukakan Ketua Bawaslu Bireuen, A. Majid,SH menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Kamis (6/12/2018). Majid menegaskan, Jika DPC Parpol, para Caleg DPRK, DPRA, DPR RI serta DPD masih membandel tidak segara diturunkan, bawaslu Bireuen akan segera menurunkan tim untuk membersihkan seluruh APK Parpol, Caleg DPRK, DPRA, DPR RI dan DPD yang masih terpasang dikhawasan terlarang dalam Kota Bireuen dan kecamatan-kecamatan. Dikatakan, kawasan terlarang pemasangan APK dalam Kota Bireuen, sesuai penetapan Bupati Bireuen Nomor 270/721 tanggal 21 September 2018 ditandatangani Wakil Bupati Dr H Muzakkar A Gani,SH, M Si, Jalan Sultan Iskandar Muda (dari Simpang Empat hingga Simpang Adam Batere). Jalan Sultan Malikussaleh dari Simapng Empat hingga Cot Gapu, Jalan Pendidikan (Laksamana Malahayati) depan DPRK Bireuen, Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara (depan Pendopo Bupati, Jalan Ramai, Jalan Andalas, Jalan Kolonel Husin Yusuf, hingga Pendopo Bupati. Lalu di Jalan Gayo dari Simpang Empat hingga Masjid Agung Bireuen. Jalan Mawar, Jalan Listrik, Jalan Jati, Jalan Langgar dan Jalan Bengkel juga kawasan teelarang memasang APK. “Sementara di kawasan kecamatan-kecamatan dilarang memasang APK yaitu, di kawasan kantor pemerintah, kawasan pendidikan dan kawasan rumah ibadah,” katanya. Menurut Majid, pihak Bawaslu sudah berulang kali menyampaikan larangan pemasangan APK kepada Pengurus DPC Parpol di Bireuen agar tidak memasang APK di kawasan terlarang yang sudah ditetapkan, namun ada DPC Parpol yang membandel memasang Baliho APK di kawasan terlarang di Kota Bireuen. Diantara DPC Parpol yang masih membandel memasang APK, Baliho DPC Gerindra dipasang di Jalan Sultan Malikussaleh depan Hospital Jeumpa Cot Gapu dan DPC PPP dipasang di Jalan Gayo depan Simpang IV Bireuen. “Dihimbau para DPC Parpol, para Caleg DPRK, DPRA,DPR RI,DPD agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan, tidak memasang APK Pemilu 2019 di kawasan terlarang,” harap Majid. (H.AR Djuli) {Sumber: Kabar Bireuen}
Tag
Berita
Edaran
Seruan
Siaran Pers