Lompat ke isi utama

Berita

KIP Bireuen Coret Empat Partai Politik dari Keikutsertaan Pemilu

KIP Bireuen

Kantor KIP Bireuen.

BIREUEN - Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Bireuen, Safrizal, mengatakan pihaknya mencoret tiga partai politik dari keikutsertaan dalam Pemilihan Umum 2024. Keempat partai itu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.  "Masing-masing partai memiliki calon anggota legislatif tingkat kabupaten,” kata Safrizal, Sabtu, 27 Januari 2024. Ketiga partai politik itu adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). Keputusan itu dituangkan dalam surat KIP Bireuen bernomor 27 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik dan Keikutsertaan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRK) Kabupaten Bireuen.

Selain ketiga partai politik itu, KIP Bireuen juga mencoret Perindo karena tidak mengajukan calon anggota DPRK Bireuen dan tidak menyampaikan LADK. Namun salah satu partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslih Bireuen atas keputusan tersebut. 

“Sesuai undang-undang, semua pihak berhak mengajukan banding ke Panwaslih jika tidak puas atas keputusan pembatalan keikutsertaan pemilu,” kata Safrizal.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, membenarkan hal itu. Permohonan itu disampaikan oleh PSI. Sesuai ketentuan, kata Baihaqi, partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan keputusan KIP dapat mengajukan sengketa ke Panwaslih, maksimal, tiga hari setelah keputusan KIP. "Kami mengkaji dan memutuskan sudah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Baihaqi.(ajnn.net)

Penulis: Uliya Azri

Editor : Irfan Habibi