Koordinasi Pengawasan Badan Ad Hoc, Anggota Panwaslih Kunjungi KIP Bireuen
|
Bireuen – Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Basyir S.Hi., MA mengunjungi Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Senin (3/6/2024).
Kedatangan Muhammad Basyir diterima langsung oleh Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, SE., MM.
Ia berkunjung untuk melakukan koordinasi terkait pengawasan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu merupakan eksistensi dari Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Bireuen dalam menyikapi tahapan Pilkada serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, Aceh adalah provinsi diatur dengan undang undang bersifat khusus (lex specialist). Oleh karena itu, Pilkada di Aceh dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Terkait Tugas Pengawasan melekat dalam pengawasan tahapan Pilkada di Aceh dilaksanakan oleh Panwaslih Bireuen. Namun Panwaslih Kabupaten Bireuen disebut Bawaslu Kabupaten Bireuen, memastikan bahwa KIP Kabupaten Bireuen melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai dengan Pengaturan dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dna Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," jelas Muhammad Basyir.
Di sini, katanya, kami melaksanakan monitoring terkait pelaksanaan tahapan yang telah dilaksanakan baik dalam rekrutmen badan ad hoc maupun terkait kesiapan KIP Bireuen mengenai sosialisasi Pencalonan Kepala Daerah.[humas]