Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Bireuen Hadiri Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Bireuen - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bireuen, Baihaqi ikut menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada Tahun 2024 yang digelar KIP Kabupaten Bireuen di aula kantor setempat, Kamis (22/8).
Dalam forum tersebut, Baihaqi mengatakan pihaknya tidak melakukan pengawasan melekat setiap tahapan Pilkada karena kewenangan tersebut telah dibebankan kepada Panwaslih Bireuen. Menurutnya pijakan penyelenggaraan Pilkada di Aceh merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Namun kami tetap mengawasi kinerja penyelenggara yakni Panwaslih Bireuen dan KIP Kabupaten Bireuen terkait dengan etika penyelenggara pemilu, dan kami juga melakukan pendokumentasian atas setiap tahapan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada," katanya.
Baihaqi juga mengingatkan ada hal yang perlu diperhatikan bersama pada penyelegaraan Pilkada 2024. "Seperti kampanye di luar jadwal, dikarenakan di pemilu kemarin banyak spanduk, baliho yang bermunculan sebelum tahapan kampanye, untuk itu kami berharap kepada penyelenggara khususnya KIP Kabupaten Bireuen untuk memperhatikan hal ini dengan memberitahukan jadwal dan tempat yang boleh dipasang spanduk baliho," sarannya.
Rapat tersebut ikut dihadiri oleh Pj Bupati, Jalaluddin, kemudian yang mewakilkan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, Kodim 0111 Bireuen, Pajak Pratama Bireuen, Bawaslu Kabupaten Bireuen, Panwaslih Kabupaten Bireuen dan Badan Kesbangpol Bireuen serta Partai Politik peseta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Bireuen. [humas]

