Panwaslih Aceh Verikasi Laporan Kecelakaan Kerja Badan Ad-hoc Pemilu 2024
|
Bireuen - Tim Verifikator Santunan Kecelakaan Kerja Pemilu dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melakukan verifikasi data kecelakaan kerja badan ad hoc pemilu 2024 dari laporan yang masuk ke Sekretariat Panwaslih Bireuen, Selasa (28/5/2024).
Kedatangan tim tersebut disambut oleh Komisioner Panwaslih Bireuen didampingi oleh Sekertariat.
Salah satu anggota tim, Eliati mengatakan setiap anggota badan ad hoc pemilu 2024 berhak mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan kerja dalam pelaksanaan tugasnya. Namun tidak serta merta santunan diberikan, calon penerima santunan harus memenuhi syarat dan klasifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Bawaslu Nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023.
"Kita perlu memverifikasi berkas-berkas dari laporan yang masuk ke Panwaslih Bireuen seperti, surat keterangan dokter atau surat rawat inap untuk memastikan," kata Eliati. [humas]