Lompat ke isi utama

Berita

Proses Rekapitulasi Suara, Pastikan Pengawas Pemilu Awasi Sesuai Aturan

Pengawasan proses rekapitulasi suara di kecamatan.

Pengawasan proses rekapitulasi suara di Kecamatan Peusangan.

Bireuen – Tahapan rekapitulasi suara pemilu 2024 di Bireuen hingga saat ini masih sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Proses rekapitulasi suara yang kini berlangsung di tingkat kecamatan juga masih berjalan. Usai melakukan monitoring pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kecamatan di sejumlah kabupaten di Bireuen, Anggota Panwaslih Bireuen Baihaqi meminta agar pengawas pemilu melakukan kerja pengawasan rekapitulasi suara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, Selasa, (20/2/2024)

"Perhatikan hasil perhitungan suara di tiap TPS sebagaimana data yang dimiliki pengawas pemilu secara berjenjang, pastikan bahwa hasil perhitungan suara dan data lainnya tidak ada selisih, tidak terjadi manipulasi suara, apalagi merugikan salah satu peserta pemilu", pinta mantan aktivis anti korupsi itu.

Dia meyakini, seluruh jajarannya di pengawas pemilu kecamatan sudah memahami regulasi terkait pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun tambah Baihaqi, jika masih ada hal yang memerlukan kajian lebih lanjut /keraguan, dapat dikonsultasikan dengan  Panwaslih Kabupaten/kota yang juga melakukan monitoring rekapitulasi suara itu.

Lebih lanjut Baihaqi menambahkan, dalam proses rekap, jika ada keberatan dari pihak saksi peserta pemilu yang disampaikan kepada jajaran PPK, pengawas pemilu perlu memperhatikan masalah atau keberatan saksi peserta pemilu dan jawaban dari jajaran KPU atas keberatan saksi tersebut. Selain itu, seluruh aktivitas pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, penghitungan suara pemilu saat ini sudah memasuki rekapitulasi suara ke tingkat kecamatan. Bawaslu/Panwaslih dan jajarannya melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan rekapitulasi suara tersebut. Proses rekapitulasi di kecamatan dimulai pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Fokus dalam pengawasan rekapitulasi suara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan/desa, PPK kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke tingkat nasional.[humas]