Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Arsip Digital, Panwaslih Bireuen Gelar Pelatihan Aplikasi SRIKANDI

Pelatihan Aplikasi SRIKANDI Versi 3, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, Senin 21 Juli 2025.

Pelatihan Aplikasi SRIKANDI Versi 3, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, Senin 21 Juli 2025.

Bireuen - Panwaslih Kabupaten Bireuen menggelar pelatihan internal pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Versi 3, di lingkungan sekretariat setempat, Senin 21 Juli 2025.

Kegiatan  tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Bireuen, Rahmad, S.Sos., M.A.P, dan dihadiri Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, serta diikuti seluruh pegawai sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi menuju tata kelola berbasis digital. Penerapan SRIKANDI menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola budaya kerja yang tertib arsip, ramah lingkungan dan efisien.

"“SRIKANDI bukan sekadar aplikasi, melainkan bentuk tranformasi cara kita mengelola naskah, surat, dan arsip. Pengarsipan lebih cepat, efisien, tertib, hal utamanya adala sistemnya sudah digital yang terintegrasikan," katanya.

Dalam sesi pelatihan, peserta mempraktikkan alur kerja SRIKANDI mulai dari penyusunan naskah dinas menggunakan template resmi, menyiapkan naskah dan membuat surat, penomoran otomatis, hingga proses verifikasi dan penyuntingan pada konseptor. Dokumen kemudian ditandatangani secara sah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan pengiriman ke alamat tujuan dan pemberkaasan digital melalui sistem. Seluruh arsip yang telah diproses setalah diberkaskan menjamin kemudahan pelacakan serta validitas dokumen kelembagaan.

Setiap pimpinan dan pegawai sekretariat mempunyai akun user srikandi, hal itu untuk memastikan kelancaran proses pembuatan naskah, dokumen, dan surat, sekaligus memperkuat tata kelola pengarsipan. Melalui penerapan ini, Panwaslih menunjukkan keseriusan dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan integritas kelembagaan melalui sistem kearsipan elektronik yang terstruktur dan sah secara hukum.

SRIKANDI merupakan aplikasi umum pertama yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dengan adanya SRIKANDI, Panwaslih Kabupaten Bireuen kini dapat menjalankan proses surat menyurat dan pengarsipan secara digital, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pengurangan penggunaan kertas. Langkah ini secara nyata mendukung upaya pelestarian lingkungan, karena semakin minimnya konsumsi kertas berarti turut menjaga keberlanjutan hutan sebagai sumber utama bahan baku kertas.[Humas]