Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona (COVID-19).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputus
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah memeriksa 368 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sampai dengan 18 April 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menekankan, keterlibatan perempuan menjadi hal yang penting dalam pencegahan pelanggaran Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 ini.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Potensi malapraktik pertama, kata
Banda Aceh – Bawaslu dalam melaksanakan tata kelola dan pelayanan informasi publik berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2020.