ACEHSATU.COM | BIREUEN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mengatakan membagi-bagikan sembako yang dilakukan para caleg kepada peserta yang mengikuti kegiatan kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak dibenarkan termasuk pelanggara